Masyarakat Dilarang Mudik Lebaran, Namun Tetap Diizinkan Keluar Kota Dengan Syarat Berikut

- 27 Maret 2021, 08:26 WIB
Foto Menko PMK Muhadjir Effendy saat menyampaikan larangan mudik lebaran tahun 2021
Foto Menko PMK Muhadjir Effendy saat menyampaikan larangan mudik lebaran tahun 2021 /Twitter @kemenkopmk

Portal Bangka Belitung- Mengingat penyebaran Covid-19 di Indonesia masih terus terjadi, pemerintah resmi mengumumkan larangan mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan hingga saat ini angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi apalagi setelah libur panjang.

Dikutip dari Cirebon Raya, "Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," kata Muhadjir di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021.

Baca Juga: Polri Membuka Lowongan Kerja Lulusan SMA sampai S1, Ini Dia Persyaratannya!

Untuk menindaklanjuti kebijakan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan segera menyusun aturan lanjutan dari perintah Presiden tersebut.

Aturan yang akan disusun ini,kata dia, berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.

Saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan beberapa stakeholder terkait.

"Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian atau Lembaga terkait, TNI atau Polri, dan Pemerintah Daerah," kepada awak media.

Baca Juga: Baru Keluar dari Penjara, Pemuda Ini Nekat Lakukan Begal, Polisi Berhasil Mengamankan Berkat Kamera CCTV

Ia menambahkan, Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya agar protokol kesehatan diterapkan ketat.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Cirebon Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x