Portalbangkabelitung.com- Akibat perdebatan perihal permohonan dari pihak Habib Rizieq Shihab tentang pelaksanaan sidang untuk digelar secara langsung atau offline.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akhirnya mengabulkan permohonan pelaksanaan sidang secara offline.
Pelaksanaan sidang hari ini Jumat 26 Maret 2021 dilakukan secara offline dengan agenda pembacaan eksepsi untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Buat Kerumunan Massa, Lima Simpatisan Habib Rizieq Shihab Diamankan Polisi
Baca Juga: Bawa Pedang dan Badik, Sopir Kuasa Hukum Habib Rizieq Ditahan Polisi
Pelaksanaan sidang Habib Rizieq sempat terjadi ketegangan antara petugas keamanan yang berada di depan gedung P dengan tim kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq.
Hal tersebut dipicu dari adanya pembatasan terkait tim anggota kuasa hukum yang diperbolehkan masuk.
Pihak PN Jaktim hanya mengizinkan kepada tim anggota kuasa hukum Habib Rizieq yang dapat masuk persidangan hanya pada nama yang sudah didaftarkan.
Baca Juga: KY Tegaskan Majelis Hakim Sudah Sesuai Kode Etik Menangani Habib Rizieq Shihab