Portal Bangka Belitung- Rizieq Shihab yang merupakan terdakwa kasus dugaan pelanggaran prokes tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 08.30.
Keputusan menghadirkan langsung Rizieq Shihab di persidangan berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dipimpin oleh Suparman Nyompa yang mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa.
"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Suparman Nyompa dalam persidangan.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab Digelar Hari ini, Polri Imbau Simpatisan Tak Datangi PN Jaktim
Majelis hakim meminta kepada tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab untuk menjamin penerapan protokol kesehatan dalam ruang sidang.
Sidang kali ini dengan agenda pembacaan eksepsi untuk perkara perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung.
Baca Juga: Sidang Habib Rizieq Ricuh: Bentrok Dengan Aparat di Depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Ia tiba dengan menggunakan kendaraan tahanan dan mendapatkan pengawalan ketat dari patroli dan pengawalan (patwal) serta sejumlah Brimob.