Portal Bangka Belitung- Terkait Terdakwa Habib Rizieq Shihab, Majelis Hakim dinilai kurang adil dalam menangani kasus Rizieq Shihab.
Publik menggiring opini ini karena hak yang dimiliki Habib Rizieq Shihab, yaitu sempat tidak diizinkan untuk menghadiri persidangan dengan alasan protokol kesehatan.
Rizieq Shihab merasa hak dirinya kurang dipenuhi karena saat sidang dilakukan secara virtual terdapat kendala teknis jaringan selama persidangan.
Baca Juga: Arif Poyuono Dukung Impor Beras: yang Nolak Kepingin Jokowi Jatuh
Akhirnya Komisi Yudisial (KY) RI angkat bicara soal ini, ia mengatakan bahwa Majelis Hakim sudah berperilaku sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Selain itu KY menganggap Majelis Hakim sudah bersikap sejalan dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta mengatakan pihaknya sudah memantau jalannya persidangan HRS.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Segera Dimulai, Habib Rizieq Mendapatkan Pengawalan yang Ketat
“Berdasarkan pemantauan persidangan atas perkara nomor 225 dan 221 tahun 2021 di PN Jakarta Timur, KY menilai Majelis Hakim sampai saat ini melakukan sidang pemeriksaan sejalan dengan ketentuan hukum acara,” katanya Sukma Violetta.
Majelis Hakim sendiri saat ini sudah mengabulkan permohonan HRS untuk melakukan persidangan secara tatap muka.