Komisi Yudisial mengaku akan terus melakukan pantauan agar sidang HRS bisa terus berjalan dengan tertib sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab Digelar Hari ini, Polri Imbau Simpatisan Tak Datangi PN Jaktim
Sukma meminta kepada hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa hingga kuasa hukum harus mematuhi peraturan kebijakan dan menjaga wibawa hukum.
Dalam penuturan tersebut, Sukma mengungkap bahwa pihaknya sudah melakukan sidang virtual HRS sebanyak tiga kali.
Pertama pada sidang perdana 16 Maret, lalu 19 Maret, dan 23 Maret 2021 yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Kabareskrim Polri Sebut Salah Satu Polisi Penembak Laskar FPI Dikabarkan Tewas Kecelakaan
Pemantauan tersebut menurut Sukma, merupakan langkah memenuhi hak warga negara termasuk terdakwa agar memperoleh keadilan dan kebebasan informasi.
Di lain kesempatan, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia Advokasi Hukum dan Penelitian dan Pengemangan KY, Binziad Kadafi menyampaikan hal senada dengan Sukma.
Binziad mengklaim telah melakukan sejumlah rangkaian kegiatan advokasi hakim soal kegaduhan sidang HRS di PN Jakarta Timur.
Baca Juga: Lagi, KKP Berhasil Tenggelamkan 4 Kapal Asing Pencuri Ikan Asal Vietnam: Biar Jera