Bawa Pedang dan Badik, Sopir Kuasa Hukum Habib Rizieq Ditahan Polisi

- 26 Maret 2021, 13:59 WIB
Ilustrasi senjata tajam.*
Ilustrasi senjata tajam.* /Pixabay/kalhh./

Portalbangkabelitung.com - Lantaran kedapatan membawa senjata tajam, sopir kuasa hukum Habib Rizieq Shihab harus berurusan dengan polisi.

AS yang merupakan nama sopir tersebut diamankan kepolisian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat 26 Maret 2021.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua bilah senjata tajam bentuk pedang dan badik.

Baca Juga: Anak Muda Bisa Dapatkan Vaksinasi? Begini Syaratnya

"Kasat Reskrim akan rilis (kasus itu) di Polres Jakarta Timur," kata Erwin saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com.

AS sendiri diamankan sekira pukul 08.30 WIB usai mengantar pengacara Habib Rizieq menggunakan kendaraan Mercy biru dengan nomor polisi B 2049 UBG.

Ia diamankan di Jalan Dr. Sumarno atau persisnya di sebrang Kantor Walikota Jakarta Timur.

Baca Juga: Masyarakat Harus Waspada! Gunung Merapi Kembali Muntahkan Lava Pijar

Saat ini petugas masih mengamankan AS untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan tersebut.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Larang Mudik Hari Raya Idul Fitri di Tahun 2021

Sebelumnya petugas keamanan menemukan sebuah benda yang diduga bom di kompleks dekat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x