Portal Bangka Belitung- Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa rencana pemerintah membolehkan masyarakat untuk mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.
Namun, Pemerintah RI merubah keputusan tersebut. Menko PMK Muhadjir Effendy resmi mengatakan bahwa mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 ditiadakan.
Larangan ini ditujukan pada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Baca Juga: BMKG Tambah Zona Rawan Karhutla di Papua, Masyarakat Diimbau Agar Selalu Siaga
Baca Juga: Wacana Impor Beras Menuai Pro Kontra, Presiden Jokowi: Saya minta segera hentikan!
Baca Juga: Sinetron Buku Harian Seorang Istri di SCTV Langgar P3SPS, KPI Beri Teguran Kedua
“Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” tutur Muhadjir Effendy dalam siaran persnya secara virtual, di Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Tak hanya itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik tersebut.
Seluruh masyarakat tidak diizinkan untuk bepergian keluar daerah terkecuali ada keadaan yang mendesak.
Baca Juga: Sejumlah Ulama Banten Minta Pemerintah Hukum Mati Koruptor Bansos