Resmi! Pemerintah Larang Mudik Hari Raya Idul Fitri di Tahun 2021

- 26 Maret 2021, 13:31 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat /YouTube/Kemenko PMK

Portal Bangka Belitung- Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa rencana pemerintah membolehkan masyarakat untuk mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.

Namun, Pemerintah RI merubah keputusan tersebut. Menko PMK Muhadjir Effendy resmi mengatakan bahwa mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 ditiadakan.

Larangan ini ditujukan pada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Baca Juga: BMKG Tambah Zona Rawan Karhutla di Papua, Masyarakat Diimbau Agar Selalu Siaga

Baca Juga: Wacana Impor Beras Menuai Pro Kontra, Presiden Jokowi: Saya minta segera hentikan!

Baca Juga: Sinetron Buku Harian Seorang Istri di SCTV Langgar P3SPS, KPI Beri Teguran Kedua

“Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” tutur Muhadjir Effendy dalam siaran persnya secara virtual, di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Tak hanya itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik tersebut.

Seluruh masyarakat tidak diizinkan untuk bepergian keluar daerah terkecuali ada keadaan yang mendesak.

Baca Juga: Sejumlah Ulama Banten Minta Pemerintah Hukum Mati Koruptor Bansos

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x