Sinetron Buku Harian Seorang Istri di SCTV Langgar P3SPS, KPI Beri Teguran Kedua

- 27 Maret 2021, 09:51 WIB
Ilustrasi Film
Ilustrasi Film /Kabar Besuki.com/Pixabay.com

Portalbangkabelitung.com- Dunia sinetron dan hiburan selain dari sisi komersialnya tentu saja harus memperhatikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI dan esensi dalam memproduksi karyanya.

Hal ini sangat ditekankan apalagi dalam hal film yang dikategorikan untuk remaja 13+.

Baru-baru ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akhirnya resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kedua untuk program sinetron Buku Harian Seorang Istri (BHSI) yang ditayangkan oleh SCTV.

Baca Juga: Meluruskan Kontroversi yang Terjadi, Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada Impor Beras Hingga Juni 2021

Sinetron tersebut dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. KPI juga telah melayangkan teguran tertulis kepada SCTV selaku televisi penyiar pada Jumat, 19 Maret 2021 lalu.
Dalam pantauan KPI pada episode BHSI yang ditayangkan pada Rabu, 10 Maret 2021 pukul 19.25 WIB, terdapat monolog batin seorang wanita yang dinilai tidak layak untuk ditayangkan karena mengandung muatan dewasa (terkait potensi kehamilan di luar nikah).
Selain itu, KPI juga memperoleh temuan pelanggaran lainnya dalam sinetron tersebut yakni adegan perkelahian antar beberapa orang yang ditayangkan pada tanggal 4 dan 8 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Sinopsis 'DRAKOR Law School' Terbaru Akan Tayang April: Jangan Lewatkan! Menemani Puasa Bulan Ramadhan Anda
Menurut KPI, muatan adegan tersebut dinilai tidak pantas untuk ditayangkan pada program siaran dengan klasifikasi R (13+).

Mulyo Hadi Purnomo selaku Wakil Ketua KPI Pusat menegaskan, monolog dan adegan tersebut dinilai tidak memperhatikan aspek perlindungan terhadap pemirsa yang berusia anak-anak dan dan remaja.
Menurutnya, sinetron yang diberi klasifikasi R (remaja) harus sejalan dengan nilai-nilai yang pantas sekaligus aman bagi penonton dengan klasifikasi tersebut.
"Dalam program siaran berklasifikasi R harusnya berisikan hal-hal yang bernilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar,” kata Mulyo sebagaimana dilansir dari Kabar Besuki.

Baca Juga: Lagu Terbaru Taylor Swift: Berikut Chord dan Lirik Lagu 'You All Over Me'

Mulyo juga menjelaskan, dalam regulasi yang berlaku lembaga penyiaran manapun dilarang untuk menampilkan muatan yang mendorong remaja untuk melakukan atau setidaknya membenarkan perilaku negatif dalam program siaran berklasifikasi R.
"Bahkan, dalam Standar Program Siaran KPI pada Pasal 37 Ayat (4) huruf a, ditegaskan jika program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas terkait hubungan di luar nikah dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x