Kuasa Hukum Habib Rizieq Bakal Ajukan Judical Review, Ini Sebabnya

- 17 Maret 2021, 18:56 WIB
Sidang Praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakesl
Sidang Praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakesl /Laily Rahmawaty/aa./.*/Antara

Baca Juga: Tersangka Pemalsuan Materai Berhasil Diringkus Polisi! Negara Alami Kerugian Sekitar Rp37 Miliar

Sebagaimana diketahui hakim tunggal Suharno mengugurkan pra peradilan Rizieq lantaran sidang pokok perkara sudah mulai disidangkan.

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun gugatan pra peradilan Habib Rizieq sendiri diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 3 Februari 2021 lalu dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: Sang Ayah yang Tega Aniaya Anaknya Sendiri Kini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Sidang gugatan itu pertama kali digelar pada 22 Februari 2021 lalu dengan agenda pertama pembacaan permohonan pra peradilan dari tim kuasa hukum Rizieq.

Baca Juga: Soal Jabatan Presiden 3 Periode, Rocky Gerung Sebut Ada Beberapa Pihak yang Ingin Terus Menjabat Dengan Jokowi

Dalam sidang perdana itu tim kuasa hukum menyampaikan bahwa penangkapan terhadap Rizieq dipaksakan.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Gugur, Kuasa Hukum Akan Judicial Review ke MK" yang tayang pada Rabu, 17 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Muhammad Rizky Pradila)

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah