Setelah Insiden Pegawai Mencuri Emas Sitaan, DPR Minta KPK Evaluasi sistem Pengawasan

11 April 2021, 21:33 WIB
Ilustrasi gedung KPK. Kini KPK menyelidiki kasus penggelapan pajak.* /ANTARA/Sigid Kurniawan

Portal Bangka Belitung- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan prosedur operasional kerja pegawai.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyampaikan permintaan itu dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu.

Permintaan itu didasari karena adanya pegawai KPK yang diduga melakukan pencurian barang bukti 1,9 kilogram emas.

 Baca Juga: Pengamat Politik Perkirakan Prabowo-Puan Mungkin Akan Maju Dalam Pilpres 2024

Dikutip dari ANTARA, "Peristiwa ini tentu menjadi evaluasi bagi KPK walaupun sama-sama kita tahu bahwa seluruh proses kerja di KPK sudah terbangun dengan sangat baik," katanya.

Menurut dia, diperlukan ruang perbaikan untuk memperkuat sisi pengawasan sistem operasional kerja.

"Tentu yang dilakukan oleh pegawai KPK tersebut telah mencoreng reputasi KPK sendiri. Karena kita ketahui pegawai yang mencuri barang bukti tersebut merupakan anggota satgas yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada direktorat Labuksi KPK," tuturnya.

 Baca Juga: Situasi di Beoga Semakin Mencekam, TNI-Polri Putuskan Evakuasi Warga Gunakan Helikopter

Dia pun mengapresiasi KPK yang telah terbuka menyampaikan permasalahan ini ke muka publik.

Permasalahan ini dapat dijadikan pelajaran untuk para pegawai KPK yang lain agar tidak bermain-main menggunakan barang sitaan untuk kepentingan pribadi.

"KPK juga dengan tegas telah memproses semua pelanggaran etik. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tetap menjaga integritasnya sebagai bentuk upaya menjaga amanah serta harapan masyarakat Indonesia kepada KPK," kata Khairul Saleh.

 Baca Juga: Jokowi Ingatkan Masyarakat untuk Waspada Akan Aktivitas Alam: Kita Ada di Wilayah Cincin Api

Hal itu juga tentu menjadi bukti kepada masyarakat Indonesia, bahwa KPK juga akan tetap memproses pelaku korupsi di internal KPK.

Sebelumnya, KPK memberhentikan dengan tidak hormat seorang pegawainya berinisial IGAS karena terbukti mencuri emas seberat 1.900 gram yang merupakan barang rampasan dari perkara korupsi.

"Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta, Kamis (8/4).

 Baca Juga: Pernyataan KPK Soal Singapura Surga Para Koruptor Buat Pemerintah Singapura Merespon, Simak Penjelasannya

Ia menjelaskan, barang bukti itu jumlahnya cukup banyak yaitu ada empat, kalau ditotal semua bentuknya adalah emas batangan dengan berat 1.900 gram.***

Editor: Suhargo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler