Penerima BPUM Usaha Fiktif, Siap-Siap Dituntut

2 Juni 2021, 12:03 WIB
Umkm /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

 

PortalBangkaBelitung- Kedatangan Pandemi Covid 19 di Indonesia mengakibatkan hampir seluruh sektor kehidupan lumpuh.

Sektor ekonomi terguncang dilihat dari kegiatan usaha yang merambat bahkan terancam tutup.

Terutama bagi pelaku UMKM yang tengah berusaha bangkit untuk berkembang di tengah banyaknya keterbatasan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar BPUM 2021? Simak Syarat Jadi Penerima BPUM 2021

Namun setelah covid 19 datang, mereka terpaksa mengurangi pegawai bahkan sampai meniadakan. Tak sedikit yang terpaksa harus menutup usahanya.

Pendapatan sehari-hari menurun, bahkan banyak yang kehilangan pekerjaan akibat PHK.

Pemerintah kemudian berupaya menanganinya dengan memberikan bantuan sosial berupa dana BPUM kepada para pelaku UMKM di Indonesia.

Baca Juga: Kode Reedem Mobile Legend 2 Juni 2021, Cepat Jangan Sampai Ketinggalan

Adanya bantuan BPUM tersebut yang dinilai nominalnya tidak kecil membuat masyarakat gelap mata.

Tak jarang ada yang berniat melakukan berbagai cara agar bisa menjadi penerima bantuan tersebut.

Salah satunya dengan membuat usaha fiktif. Usaha fiktif artinya mengaku punya usaha namun faktanya tidak.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Adrenaline (Italian Version)-Aalia, OST Vicenzo

Pagi penerima BPUM terutama yang mengaku punya usaha namun tidak ( fiktif), jangan bersenang dulu.

Sebab sebelum menerima uang tunai dari Bank penyalur BRI misalnya, penerima akan diminta oleh pihak Bank mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

Dalam surat tersebut terdapat poin yang menyatakan bahwa penerima BPUM hanya akan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bermodal tidak lebih dari Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan gedung dan memperoleh hasil penjualan tidak lebih dari Rp 2 miliar. Serta di poin akhir menyatakan bahwa apabila di kemudian hari diketahui merugikan negara, maka harus bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Gengshin Impact : Yuk, Cek Kode Redeemnya Disini

Penerima BPUM BLT UMKM 2021 yang diketahui melakukan usaha fiktif maka akan di ditindak lanjuti dengan hukum yang berlaku sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani.

Di tengah masyarakat beredar rumor bahwa apabila ketahuan berbohong ( tidak memiliki usaha) maka yang yang diterima akan dianggap pinjaman yang harus dikembalikan kepada negara.

Berbeda dengan halnya jika penerima BPUM / BLT UMKM 2021 tidak melakukan proses pencarian di bank penyalur BRI misalnya maka dana tersebut akan dikembalikan ke pemerintah atau negara.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Terbaru Neverthheless Akan Tayang Bulan Juni, Bikin Baper.

Portal Bangka Belitung melansir dari laman Portal Sulut menanggapi pengumuman tersebut Pimpinan Cabang BRI Kotamobagu Sulawesi Utara, Erwin Sapari pada Kamis tanggal 29 Oktober 2020 bahwa pihak BRI tidak pernah mengeluarkan pernyataan atau pengumuman tersebut, itu hoaks.

 Penerima BPUM BLT UMKM 2021 yang diketahui melakukan usaha fiktif maka akan di ditindak lanjuti dengan hukum yang berlaku sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani.

 Pemberian bantuan BPUM BLT UMKM 2021 ini hanya diberikan kepada pelaku usaha yang sesuai kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya dengan adanya pemberian dana bantuan ini untuk sebagai modal pengembangan usaha agar tetap berjalan dan tidak mati di tengah krisis masa pandemi.

Penerima BPUM bertanggung jawab atas pemanfaatan dana untuk kebutuhan modal dan pengembangan serta penyelamatan usaha.***

 

 

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler