Bagaimana Cara Daftar BPUM 2021? Simak Syarat Jadi Penerima BPUM 2021

- 2 Juni 2021, 11:28 WIB
Alternatif bila tidak ada di Bank BRI eform.bri.co.id bisa cek nama penerima BLT UMKM dengan banpresbpum.id
Alternatif bila tidak ada di Bank BRI eform.bri.co.id bisa cek nama penerima BLT UMKM dengan banpresbpum.id /PRMN Metro Lampung News/Alfanny Pratama

Portal Bangka Belitung- Pada bulan Juni ini pemerintah akan melakukan pencairan terhadap bantuan pemerintah BLT UMKM 2021.

Pada tahun 2020 lalu, BLT UMKM diberikan pada pemilik UMKM sebesar Rp 2,4 juta. Sedangkan, untuk BLT UMKM tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta.

Ada beberapa pelaku UMKM yang berhak menerima BLT UMKM Rp3,6 juta yaitu bagi yang memenuhi kriteria sebagai penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM.

Baca Juga: Kapan Prakerja Gelombang 17 Dibuka? Simak Dulu Syarat dan Cara Daftar Prakerja Berikut Ini

BLT UMKM Rp3,6 juta bisa dicairkan oleh pemilik usaha mikro yang menerima BLT UMKM 2020 dan 2021.

Namun, jika Anda tidak mendapat BLT UMKM sebesar Rp3,6 juta, Anda juga bisa mendafatarkan diri menjadi penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta.

Untuk mendapatkkan Banpres BPUM Rp1,2 juta, berikut syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Masih Bingung Gimana Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta? Simak Cara Berikut Beserta Cara Cek Secara Online

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen NIB atau SKU.

4. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, dan bukan pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Baca Juga: Masih Bingung Gimana Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta? Simak Cara Berikut Beserta Cara Cek Secara Online

Itulah lima syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar ke tahap selanjutnya. Jika syarat tersebut sudah terpenuhi, siapkan dokumen berikut untuk menjadi penerima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta.

1.Siapkan dokumen fotokopi e-KTP, KK, NIB atau SKU dari kelurahan.

2. Serahkan dokumen. Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten atau kota.

3. Lengkapi isian formulir. Setiap pengajuan harus mengisi formulir berdasarkan data diri berikut ini.

NIK yang dimasukkan haru ssuai dengan KTP, nomor KK, nama lengkap sesuai e-KTP, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat sesuai e-KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa, bidang usaha, dan nomor telepon.

Baca Juga: Dapatkan BLT UMKM Sebesar Rp3,6 Juta, Simak Cara Pengajuan dan Cek Sudah Terdaftar atau Belum

Setelah mendaftar menjadi penerima BLT UMKM Rp1,2 juta, anda tinggal menunggu data diverifikasi.

Jika sudah terverifikasi, anda bisa mendapat BLT UMKM Rp1,2 juta. Cek daftar penerima pada link berikut https://eform.bri.co.id/, kemudian pilih bagian BPUM.***

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x