Dapatkan BLT UMKM Sebesar Rp3,6 Juta, Simak Cara Pengajuan dan Cek Sudah Terdaftar atau Belum

- 2 Juni 2021, 08:51 WIB
Alternatif bila tidak ada di Bank BRI eform.bri.co.id bisa cek nama penerima BLT UMKM dengan banpresbpum.id
Alternatif bila tidak ada di Bank BRI eform.bri.co.id bisa cek nama penerima BLT UMKM dengan banpresbpum.id /PRMN Metro Lampung News/Alfanny Pratama

Portal Bangka Belitung- Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan memberikan dana bantuan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp3,6 juta.

BLT UMKM 2021 senilai Rp3,6 juta itu merupakan gabungan dari 2 kali pencairan, yaitu sebesar Rp2,4 juta pada tahun 2020 dan sebesar Rp1,2 juta pada tahun 2021.

Pemerintah akan memberikan dana BLT UMKM 2021 itu kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di tanah air.

Baca Juga: SIMAK! Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM Secara Online dan Cairkan Dana Rp1,2 Juta, Lengkap Beserta Link

Namun, tak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM 2021 Ini, syarat utama untuk mendapatkan dana tersebut adalah NIK KTP para pelaku usaha mikro harus sudah terdaftar di dalam laman resmi link eform.bri.co.id maupun banpresbpum.id.

Sebagai informasi, bagi para pelaku usaha mikro yang sudah menerima BLT UMKM 2020, maka kemungkinan besar di tahun 2021 juga akan mendapatkan lagi sebesar Rp1,2 juta.

Seperti yang telah di informasikan, Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan bahwa proses pengajuan BLT UMKM 2021 sudah memasuki tahap ke dua.

Baca Juga: Malu Kegendutan ? Coba Tips Diet Ini, Citra Kirana Kurus Dalam Waktu Singkat

Berikut ini merupakan panduan untuk mengecek penerima BLT UMKM melalui laman eform.bri.co.id:

- Akses laman resmi eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
- Klik "Proses Inquiry".
- kemudian, pada layar akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut telah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

Selain itu, bagi para nasabah yang ingin mengecek penerima BLT UMKM juga bisa melalui laman https://banpresbpum.id/ yaitu dengan cara:

- Akses laman  https://banpresbpum.id/.
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Klik "Cari".
- Kemudian, akan muncul pemberitahuan apakah terdaftar atau tidaknya sebagai penerima dana BLT UMKM.

Baca Juga: CATAT! Ini Syarat dan Cara Pengajuan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta

Sementara, apabila belum pernah pernah mendapatkan BLT UMKM maka perlu untuk melakukan pengajuan. Berikut tata cara pengajuan yang perlu diperhatikan:

1.Melampirkan dokumen wajib berupa:
-Fotokopi KTP elektronik (E-KTP)
-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan

2. Calon penerima BLT UMKM menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM di kota/kabupaten

3. Bagi pengajuan baru diwajibkan untuk mengisi formulir berupa informasi berikut ini:
- NIK KTP elektronik;
- Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Nama lengkap KTP elektronik;
- Alamat KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;
- Jenis kelamin;
- Tanggal lahir
- Bidang Usaha
- Nomor telepon yang dapat dihubungi, seperti telepon, SMS ataupun melalui WhatsApp.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Juni 2021 : Elsa Panik Kejahatannya Mulai Terbongkar, Andin Makin Manja Kepada Al

Berlakunya pendaftaran BLT UMKm tersebut tentu masih bisa dilakukan hingga 28 Juni 2021.***

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x