Simak Baik-Baik, BLT UMKM 2021 Bisa Didapatkan Tanpa Harus Melakukan Pendaftaran, Namun Dengan Syarat Berikut!

- 16 April 2021, 11:34 WIB
Syarat dan Cara Cek Penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta dengan Login eform.bri.co.id/bpum
Syarat dan Cara Cek Penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta dengan Login eform.bri.co.id/bpum /Pixabay/Mohamad Trilaksono

Portal Bangka Belitung- Sama seperti tahun sebelumnya, pada tahun 2021 pemerintah kembali memberi bantuan kepada pelaku usaha dengan program BLT UMKM atau BPUM.

Namun, jika tahun lalu jumlah bantuan yang diberikan senilai Rp2,4 juta, tahun ini bantuan yang diberikan hanya senilai Rp1,2 juta.

Bagi yang sudah menerima BLT UMKM atau BPUM 2020, masyarakat bisa langsung mendapatkan BLT UMKM 2021 tanpa harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Baca Juga: PAN Nilai Koalisi Partai Islam di Pemilu 2024 Akan Memperkuat Politik Aliran

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kemenkop UKM.

Dalam informasi tersebut dituliskan bahwa penerima BLT UMKM tahun 2020 bisa mendapatkan BLT UMKM di tahun 2021 senilai Rp1,2 juta tanpa harus melakukan pengusulan atau pendaftaran.

"Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapakan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021, untuk penerima BPUM 2021 tidak perlu melakukan pengusulan ulang," dikutip PortalBangkaBelitung.com dari Instagram Kemenkop UKM.

Baca Juga: Rizieq Shihab Marah Besar Kepada Walikota Bogor Karena Berbohong Saat Memberi Kesaksian

Untuk jumlah besaran bantuan BLT UMKM atau BPUM 2021 senilai Rp1,2 Juta per orang merupakan usulan dari Presiden Jokowi.

“Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan Rp1,2 juta,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x