Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar Terkait Kasus Ekspor Benur

- 15 April 2021, 15:29 WIB
Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo usai diperiksa KPK.
Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo usai diperiksa KPK. /Restu Fadilah/ARAHKATA

Portal Bangka Belitung- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo hari ini, Kamis, 15 April 2021 menjalani sidang perdana kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur. 

Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan dakwaan.

Ada pun hasil dari persidangan tersebut ialah, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap atas izin ekspor benih lobster atau benur dengan total mencapai Rp25,7 miliar.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Seorang Teroris Tewas Ditembak Densus 88

"Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari para bankel BBL melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe, selanjutnya terdakwa mempergunakan uang," jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (15/4/2021) .

Dikutip dari PMJ News, Berikut rincian penggunaan uang suap yang diterima Edhy untuk berbagai macam keperluan:

- Rp550 juta untuk biaya penebangan pohon, pembuatan pagar lintasan 3 meter, serta pengaspalan jalan dan lahan parkir rumah mertua Edhy di Pasir Maung, Desa Cijayanti Babagan Madang, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Sebut Rizieq Shihab Ganggu Kondusifitas Kota Bogor, Musni Umar: Memangnya Bogor Milik Siapa?

- Rp168,4 juta untuk membeli 8 unit sepeda Patroli 572. Total pembelian sepeda 118,4 juta. Sisanya, sebesar Rp50 juta digunakan Safri untuk membeli 2 buah handphone Samsung dengan tipe Galaxy Note 20 dan Samsung Flip Z.

- Rp818 juta untuk pembelian 2 unit mobil, Toyota Rush dan Toyota Fortuner.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x