Portal Bangka Belitung- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo hari ini, Kamis, 15 April 2021 menjalani sidang perdana kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.
Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan dakwaan.
Ada pun hasil dari persidangan tersebut ialah, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap atas izin ekspor benih lobster atau benur dengan total mencapai Rp25,7 miliar.
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Seorang Teroris Tewas Ditembak Densus 88
"Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari para bankel BBL melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe, selanjutnya terdakwa mempergunakan uang," jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (15/4/2021) .
Dikutip dari PMJ News, Berikut rincian penggunaan uang suap yang diterima Edhy untuk berbagai macam keperluan:
- Rp550 juta untuk biaya penebangan pohon, pembuatan pagar lintasan 3 meter, serta pengaspalan jalan dan lahan parkir rumah mertua Edhy di Pasir Maung, Desa Cijayanti Babagan Madang, Kabupaten Bogor.
- Rp168,4 juta untuk membeli 8 unit sepeda Patroli 572. Total pembelian sepeda 118,4 juta. Sisanya, sebesar Rp50 juta digunakan Safri untuk membeli 2 buah handphone Samsung dengan tipe Galaxy Note 20 dan Samsung Flip Z.
- Rp818 juta untuk pembelian 2 unit mobil, Toyota Rush dan Toyota Fortuner.