BLT BPJS dan BSU Rp 2,4 Juta Cair Juni 2021, Segera Cek Daftar Penerimanya Melalui Link Berikut Ini!

- 2 Juni 2021, 10:20 WIB
Masih Belum Tersalurkan 100 Persen, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kembali Disalurkan Kepada Para Pekerja Terdampak Pandemi Covid-19
Masih Belum Tersalurkan 100 Persen, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kembali Disalurkan Kepada Para Pekerja Terdampak Pandemi Covid-19 /Pixabay/Mohammed Hassan.

Portal Bangka Belitung– BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 2,4 Juta akan cair pada bulan Juni 2021, Anda bisa mengecek daftar penerima bantuan melalui link kemnaker.go.id.

Apabilaa Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan pada laman kemnaker.go.id, Anda bisa langsung mencairkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU melalui bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) diantaranya BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, dan bank swasta BCA CIMB Niaga.

Saat ni banyak pegawai yang dirumahkan karena kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia, maka dari itu pemerintah menjalankan program Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPUM Sampai Tahap 2, Ini Syarat Pencairannya di BRI

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Lalu kapan pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021?

Untuk hal itu, pihak Kemnaker sendir belum memasatikan tanggal berapa BSU Rp2,4 juta ini akan disalurkan.

Baca Juga: Masih Bingung Gimana Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta? Simak Cara Berikut Beserta Cara Cek Secara Online

Dikarenakan pihak Kemenaker masih menunggu persetujuan dari kementerian Keuangan sebab berkaitan dengan proses penyaluran dan anggaran.

Setelah disetujui oleh Kemenkeu, pihak Kemenkes akan menyalurkan bantuan ini melalui beberapa tahap.

Sebagaimana dikutip PortalBangkaBelitung.com dari laman Kemnaker pada Sabtu, 29 Mei 2021, sedangkan untuk pekerja atau buruh yang berhak  mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp2,4 juta, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Korupsi Garuda Indonesia Terancam Bangkrut, Peter Gontha Bersuara: Berikut Penjelasannya!

- Memiliki gaji di bawah Rp5 juta

- Karyawan yang mendapatkan upah atau gaji

- Karyawan yang dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Karyawan yang memiliki rekening aktif

- Karyawan yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020

Selain itu, karyawan juga sebenarnya bisa cek online daftar penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini, dengan cara sebagai berikut:

- Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id

- Pada pojok kanan atas, klik Daftar

- Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

- Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik daftar sekarang

- Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor HP pendaftar

- Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

- Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

- Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Sebagai informasi, sayangnya bantuan ini tidak bisa dicairkan ke beberapa golongan terlarang.

Baca Juga: Dapatkan BLT UMKM Sebesar Rp3,6 Juta, Simak Cara Pengajuan dan Cek Sudah Terdaftar atau Belum

Adapun beberapa kriteria masyarakat berikut tidak bisa menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta, yaitu:

- Warga Negara Asing yang menjadi karyawan di Indonesia

- Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)

- Karyawan yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek

- Karyawan yang lolos program Kartu Prakerja

- Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)

- Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: Menempati 7 Drakor Rating Tertinggi, Vicenzo Bikin Penonton Gagal Move-on.

Itulah informasi lengkap mengenai BLT BPJS 2021, termasuk cara cek daftar penerima di link kemnaker.go.id ***

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x