Ayo Buruan Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 3,6 Juta Melalui Link Berikut, Caranya Mudah Banget Loh

- 2 Juni 2021, 09:16 WIB
Kemenkop UKM: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Masih Ada di Tahap 2, Begini Cara Mengajukan dan Mengeceknya
Kemenkop UKM: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Masih Ada di Tahap 2, Begini Cara Mengajukan dan Mengeceknya /kemenkopukm.go.id/

Portal Bangka Belitung- Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kembali dijalankan oleh Kemenkop UKM melalui 3 tahap pada tahun ini yang dimulai pada awal 2021.

Sebagai informasi, BPUM merupakan program Kemenkop UKM untuk membantu perekonomian para pelaku UMKM yang menurun akibat pandemi Covid-19 ini.

Penerima BPUM di 2021 mencapai 12,8 juta UMKM dan 3 jutanya merupakan jatah pelaku UMKM yang belum menerima BLT UMKM pada tahun 2020.

Baca Juga: Aspirasi Peter Gontha Menuai Simpati, Subiakto Ikut Bersuara! Keuangan Garuda Indonesia Kritis

Mengeanai nominal dana bantuannya, tahun ini dana bantuan BPUM diberikan sebesar Rp 1,2 juta untuk setiap pelaku UMKM yang sudah terdaftar.

Jumlah ini lebih kecil dari tahun lalu, pada tahun 2020 Jumlah BLT yang diterima sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap pelaku UMKM.

Sekitar 9,8 juta pnerima BLT UMKM tahun 2020 akan mendapatkan BLT UMKM di tahun 2021 ini.

Baca Juga: Dapatkan BLT UMKM Sebesar Rp3,6 Juta, Simak Cara Pengajuan dan Cek Sudah Terdaftar atau Belum

Pencairan BPUM ke 9,8 juta UMKM itu melalui tahap 1 dan 2 yang artinya 9,8 juta pelaku UMKM tersebut akan mendapatkan BLT sebesar Rp 3,6 juta karena merupakan jumlah gabungan dari  tahun 2020 dan 2021.

Adapun cara pengecekan daftar penerima BLT UMKM di 2021 dapat dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum yang disediakan BRI.

Di tahun 2021, daftar penerima BPUM bisa juga dicek melalui situs BNI, yakni banpresbpum.id. Berikut cara cek daftar penerima BPUM yang dapat Rp 3,6 juta.

Baca Juga: SIMAK! Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM Secara Online dan Cairkan Dana Rp1,2 Juta, Lengkap Beserta Link

1. Kunjungi laman https://banpresbpum.id
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Klik cari
4. Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM 2021.

Bagi yang namanya tidak tercantum, kalian bisa mengecek syarat dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2021:

1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen NIB atau pun SKU
4. Bukan ASN, Anggota TNI / Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang mengakses KUR

Bagi yang memenuhi syarat namun namanya tak terdaftar, bisa mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.

Baca Juga: Malu Kegendutan ? Coba Tips Diet Ini, Citra Kirana Kurus Dalam Waktu Singkat

Untuk yang tanya kapan BLT UMKM tahap 3 kapan cair, Kemenkop UKM mengumumkan bahwa hal itu masih menunggu keputusan dari Kemenkeu.***

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x