PortalBangkaBeliting- Pelaku usaha mikro mendapat angin segar setelah mendapat kabar bahwa ada bantuan dari pemerintah.
Bantuan telah diberikan sejak April 2021 berupa uang tunai.
Nominal dana yang diterima untuk di tahap pertama berjumlah Rp 2.400.000 dan di tahap kedua senilai Rp1.200.000.
Baca Juga: Dapatkan BLT UMKM Sebesar Rp3,6 Juta, Simak Cara Pengajuan dan Cek Sudah Terdaftar atau Belum
Penyaluran bantuan BPUM ini ditujukan untuk pelaku usaha mikro yang telah mendaftarkan diri dan dinyatakan lolos.
Dikutip dari laman Wartakotalive.com, Kemenkop UKM hanya akan memberikan bantuan UMKM hanya dua tahap saja. Jadi tidak ada lagi pembukaan BLT UMKM tahap 3.
Pengecekan nama penerima BPUM dilakukan secara online melalui E-form yang telah disediakan oleh BRI.
Baca Juga: CATAT! Ini Syarat dan Cara Pengajuan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta
Pencairan BPUM di tengah masa pandemi, pihak Bank tetap mengimbau masyarakat yang datang / pelaku usaha mikro yang akan melakukan pencarian dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dilansir dari laman Pikiran Rakyat Depok, jika terdaftar sebagai penerima BPUM.