Portalbangkabelitung.com – Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk ibu hamil dan balita akan disalurkan oleh pemerintah pada tahun 2021.
Bantuan tersebut akan disalurkan dalam satu tahun dengan 4 kali masa pencairan mulai bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Untuk bulan April 2021 ini, ibu hamil dan balita akan memperoleh BLT dan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total bantuan mencapai Rp6 juta rupiah dalam setahun.
Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Kembali Disalurkan, Begini Cara Cek dan Mencairkannya
Bantuan yang akan diberikan kepada ibu hamil adalah sebesar Rp3 juta dan untuk balita dari usia 0-6 tahun akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta.
Dikutip Portalbangkabelitung.com dari laman kemensos.go.id, BLT Ibu hamil dan Balita dapat dicairan melalui Bank BUMN yang telah ditunjuk oleh pemerintahan seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.
Berikut syarat umum yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT:
Baca Juga: Kemnhub Larang Mudik untuk Seluruh Moda Transportasi Mulai Tanggal 6 Hingga 17 Mei 2021
1. Ibu hamil wajib memiliki Katu Perlindungan Sosial (KPS)