2. Apabila tidak memiliki KPS, dapat mengajukan permohonan pada pihak aparat desa seperti RT/RW dan disampaikan ke Kelurahan atau Desa
3. Apabila bersangkutan layak mendapatkan BLT, maka Kepala Desa akan melaporkannya ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
Baca Juga: Menko Airlangga Hartanto Imbau Perusahaan Tak Cicil THR, Serikat Pekerja: Kami Sambut Baik
4. Setelah semua persyaratan terpenuhi, penerima akan mendapatkan katu PKH dan haknya dapat dicairkan pada bank yang telah ditentukan.
Adapun syarat khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT adalah:
1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali dari usia kehamila 0-3 bulan, 4-6 bulan, dan dua kali pada usia kandungan 7-9 bulan.
Baca Juga: Bangun 330 Titik Penyekatan, Polisi Jamin Tak Ada yang Lolos Mudik Lebaran
2. Apabila Ibu hamil melahirkan akan mendapatkan suplemen vitamin
3. Apabila melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitasi kesehatan