Inilah Macam-Macam Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang Diberikan Pemerintah

- 19 Maret 2021, 16:20 WIB
IlustrasI syarat BLT Keluarga Rp17,4 juta
IlustrasI syarat BLT Keluarga Rp17,4 juta /Rahmad/ANTARA

Portalbangkabelitung.com – Pandemi Covid-19 tidak kunjung usai, sementara masyarakat yang terdampak pandemi merasa semakin kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Oleh karena itu, dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah terus menerus menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Dilansir Portalbangkabelitung.com pada laman Kementerian Sosial (Kemensos) Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 17,4 juta akan cair untuk sekeluarga.

Baca Juga: Nasib Cynthiara Alona Penyedia Layanan Prostitusi Online, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

 

Adapun golongan golongan yang berhak untuk mendapatkan BLT beserta dengan rinciannya secara lengkap sebagai berikut:

1. BLT ibu hamil dan balita dan anak berusia 0-6 tahun akan mendapatkan nilai bantuan sebesar Rp 6 juta dalam setahun. Rincianya untuk BLT ibu hamil mendapat sebanyak Rp 3 juta dan balita usia dini Rp 3 juta dalam setahun atau kisaran Rp750.000 per tiga bulan sekali.

2. BLT anak sekolah dengan total mencapai Rp4,4 juta setahun. Rinciannya anak SD Rp900.000 setahun atau Rp225.000 per tiga bulan, anak SMP Rp1,5 juta setahun atau Rp375.000 per tiga bulan dan anak SMA Rp2 juta setahun atau Rp500.000 per tiga bulan.

Baca Juga: Bupati Karawang Sebut Petani Akan Menjerit dan Masalah Bertambah Jika Impor Beras Benar Terjadi

3. BLT lansia usia di atas 70 tahun sebesar Rp2,4 juta setahun atau Rp600.000 per tiga bulan dan penyandang disabilitas berat menerima BLT 2,4 juta atau Rp600.000 per tiga bulan.

Halaman:

Editor: Ryannico


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x