Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Kena Sanksi Tegas, Jika Tak Patuhi Syarat Berikut Ini

- 8 November 2020, 15:30 WIB
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah.
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah. /instagram/@kemnaker

Portalbangkabelitung.com- Upaya pemulihan dan peningkatan daya beli masyarakat yang dilakukan selama pandemi Covid-19 pemerintah berupaya memberi berbagai bantuan kepada masyarakat.

Bahkan beberapa jenis bantuan diberikan oleh pemerintah pada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Diantaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ciri Rekening Anda Tidak Akan Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Namun dilapangan ditemukan beberapa penerima yang tidak sesuai dengan syarat yang telah ditentukan Kemnaker.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan pihaknya menemukan pekerja yang bergaji dengan nominal di atas Rp5 juta menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu diketahui setelah Kemnaker berkonsultasi dengan KPK dan BPK untuk mensinkronkan data penerima dengan wajib pajak.

Baca Juga: Ciri Rekening Anda Tidak Akan Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dari hasil sinkronisasi itu.

Kemudian ditemukan pekerja bergaji di atas Rp5 juta menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x