Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Kena Sanksi Tegas, Jika Tak Patuhi Syarat Berikut Ini

- 8 November 2020, 15:30 WIB
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah.
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah. /instagram/@kemnaker

"Tahap kedua ini yang berbeda karena kami (Kemnaker) harus menjalankan atas rekomendasi KPK, kami harus mepandakan data penerima program ini dengan wajib pajak," kara Ida saat melakukan kunjungan kerja ke Sidoarjo Jawa Timur seperti diberitakan mantrasukabumi.com dikutip dari RRI pada Minggu, 8 November 2020.

Baca Juga: Joe Biden Menang Pilpres AS 2020 dengan Unggul 273 Electoral Colleges

Oleh karena itu, pihaknya memastikan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang 2.

Karena diperaturan Menteri, mereka yang dilaporkan itu upahnya dibawah Rp5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak mereka tidak berhak menerima.

Sebelumnya Ida juga mengingatkan kepada seluruh pekerja yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Berikut Cara Cek Informasinya!

Namun telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagkerjaan untuk mengembalikan dana tersebut.

Kemnaker bahkan mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Diingatkan pula, bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 8 November 2020 : Keberuntungan Luar Biasa!!

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah