Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Kena Sanksi Tegas, Jika Tak Patuhi Syarat Berikut Ini

- 8 November 2020, 15:30 WIB
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah.
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah. /instagram/@kemnaker

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Ciri Rekening Anda Tidak Akan Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Sebagaimana diberitakan PR Mantra Sukabumi pada 8 November 2020.

Dimuat dengan judul "Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Kena Sanksi Tegas, Jika Tak Patuhi Syarat Berikut Ini".

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Berikut Cara Cek Informasinya!

Namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.***(Sofar Syaoqi H/PR Mantra Sukabumi)

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah