Portalbangkabelitung.com- Dalam hal ini melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pemerintah rencananya akan mentransfer bantuan BLT subsidi gaji gelombang 2 minggu ini.
BLT senilai Rp 1,2 juta yang ditujukan sebagai subsidi gaji untuk sekitar 12,4 juta pekerja/buruh ini adalah bentuk subsidi.
Baca Juga: Catat Syarat dan Jadwalnya: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Bagi 12,4 Juta Orang
Diberikan pemerintah untuk memulihkan perekonomian di masa pandemi Covid-19.
Bahkan sebelumnya sebanyak 152 ribu karyawan gagal dapat bantuan ini.
Hal tersebut karena rekening yang digunakan bermasalah saat proses validasi.
Baca Juga: Syarat Cara Mendapatkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta Meskipun Tak Punya Rekening BRI
Sehingga data tersebut dikembalikan BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan.
Sebagai informasi, karyawan yang berhak mendapatkan bantuan subsid gaji ini adalah mereka yang bergaji dengan nominal bawah Rp5 juta.