4. Masa Nifas, Ibu melahirkan melakukan pemeriksaan hingga memperoleh pelayanan KB pasca persalian setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat, dan keenam setelah melahirkan.
Baca Juga: Seorang Guru Tewas Ditembak KKB di Kediamannya, 2 Peluru Mengenai Rusuk Kanan
Persyaratan umum dan khusus ini harus dilakukan sebagai bukti bahwa BLT Ibu Hamil dan Balita yang telah disalurkan sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan Pemerintah Sosial.***