Kemnhub Larang Mudik untuk Seluruh Moda Transportasi Mulai Tanggal 6 Hingga 17 Mei 2021

- 9 April 2021, 06:23 WIB
PETUGAS kepolisian mengecek pengendara motor saat pelaksanaan PSBB, di Pasteur, Kota Bandung, Rabu (22/4/2020).*
PETUGAS kepolisian mengecek pengendara motor saat pelaksanaan PSBB, di Pasteur, Kota Bandung, Rabu (22/4/2020).* /HUMAS PEMKOT BANDUNG

Portalbangkabelitung.com – Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2021, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) keluarkan larangan mudik.

Larangan itu berlaku untuk seluruh moda transportasi darat, laut, hingga udara. Kemenhub melarang seluruh moda transportasi untuk mudik pada 6-17 Mei 2021.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, larangan itu diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Menko Airlangga Hartanto Imbau Perusahaan Tak Cicil THR, Serikat Pekerja: Kami Sambut Baik

Hal itu disampaikannya dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia dan Sosialisasi Regulasi Larangan Mudik 2021, Kamis 8 April 2021.

"Pengendalian transportasi itu dilakukan melalui larangan penggunaan, operasi sarana dan prasarana untuk semua moda transportasi," kata Adita.

Sebelumnya pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Bangun 330 Titik Penyekatan, Polisi Jamin Tak Ada yang Lolos Mudik Lebaran

Ketentuan yang tertuang dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021 ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Ditegaskan Doni, pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: prfm news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x