Portalbangkabelitung.com - Pemerintah telah memutuskan melarang aktivitas mudik Lebaran 2021 bagi seluruh warga Indonesia.
Larangan tersebut meralat pernyataan pemerintah sebelumnya yang tidak melarang warga berpergian ke luar kota jelang peringatan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.
Terkait hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) satu suara dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait mudik Lebaran.
Baca Juga: Kepolisi Malaysia Ringkus WNI yang Berencana Membunuh Mahathir Mohamad
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ, MUI senada dengan pemerintah untuk melarang warga yang hendak mudik pada masa-masa lebaran.
Hal tersebut dikarenakan kasus Covid-19 di Indonesia belum juga melandai dan menurut MUI kebijakan larangan mudik untuk kebaikan bersama.
"Larangan mudik dari pemerintah adalah untuk kebaikan kita semua," ujar Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.
Anwar Abbas tidak ingin setelah mudik Lebaran kasus Covid-19 bertambah karena selama ini pertambahan kasus terjadi setelah adanya libur panjang.
"Ini dapat dipahami karena masalah pandemi Covid-19 di negeri ini tingkat penyebarannya masih tinggi. Ini terlihat dengan jelas dari masih tingginya angka dari warga masyarakat yang positif terkena Covid-19 dan yang meninggal dunia karenanya," ujar Anwar.