Portalbangkabelitung.com - Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meniadakan libur mudik Idul Fitri selama tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Hal ini diputuskan karena mengingat angka penularan dan kematian akibat Covid-19 yang masih tinggi.
Berkenaan dengan pelarangan itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mewanti-wanti warga Jakarta agar tidak melaksanakan mudik Lebaran Idul Fitri 2021, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Soal Pelarangan Mudik Lebaran, Kemenhub Akan Lakukan Ini Kepada Calon Penumpang Transportasi Umum
Ahmad Riza menyarankan, warga Jakarta yang memiliki keluarga di kampung halaman sebaiknya menyapa keluarganya melalui panggilan video.
Meurutnya, kebijakan ini diambil pemerintah juga untuk kebaikan bersama, kebaikan diri sendiri dan kebaikan keluarga yang ada di kampung.
"Justru kalau kita datang ke kampung atau sebaliknya dikhawatirkan dapat menimbulkan penyebaran Covid-19 yang tidak kita inginkan bersama," kata Ahmad Riza Patria, Sabtu, 27 Maret 2021.
Baca Juga: Soal Pesepeda Minta Kompensasi Keluar Jalur, Begini Kata Wagub DKI Jakarta