Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku untuk Semua Warga Indonesia

- 26 Maret 2021, 14:38 WIB
Resmi dinyatakan Mudik Idul Fitri ditiadakan
Resmi dinyatakan Mudik Idul Fitri ditiadakan /Pikiran Rakyat

Portalbangkabelitung.com - Larangan mudik Lebaran 2021 atau Idul Fitri 1442 Hijriah telah resmi diputuskan pemerintah.

Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan, keputusan tersebut diambil dalam rapat tingkat menteri yang berlangsung pada, Jumat (26/3)

Dengan demikian, larangan mudik itu berlaku untuk semua warga Indonesia, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Baca Juga: Bawa Pedang dan Badik, Sopir Kuasa Hukum Habib Rizieq Ditahan Polisi

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat, 26 Maret 2021, seperti dikutip dari Antara.

Muhadjir mengatakan dengan peniadaan libur mudik 2021 Program Vaksinasi Nasional bisa sesuai yang diharapkan.

"Seperti saat Natal dan Tahun Baru tingginya BOR (Bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi," ucapnya.

Baca Juga: Masyarakat Harus Waspada! Gunung Merapi Kembali Muntahkan Lava Pijar

Keputusan larangan mudik sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.

Muhadjir menjelaskan cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun aktivitas mudik tidak ada.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x