Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku untuk Semua Warga Indonesia

- 26 Maret 2021, 14:38 WIB
Resmi dinyatakan Mudik Idul Fitri ditiadakan
Resmi dinyatakan Mudik Idul Fitri ditiadakan /Pikiran Rakyat

Baca Juga: Anak Muda Bisa Dapatkan Vaksinasi? Begini Syaratnya

Larangan mudik mulai berlaku pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Larang Mudik Hari Raya Idul Fitri di Tahun 2021

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ujarnya.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Pemerintah Resmi Larang Mudik Tahun 2021, Berlaku untuk Semua Orang Termasuk ASN-Polri" yang tayang pada Jumat, 26 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Julkifli Sinuhaji)

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah