Baca Juga: Anak Muda Bisa Dapatkan Vaksinasi? Begini Syaratnya
Larangan mudik mulai berlaku pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Larang Mudik Hari Raya Idul Fitri di Tahun 2021
"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ujarnya.
Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Pemerintah Resmi Larang Mudik Tahun 2021, Berlaku untuk Semua Orang Termasuk ASN-Polri" yang tayang pada Jumat, 26 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Julkifli Sinuhaji)