Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku untuk Semua Warga Indonesia

- 26 Maret 2021, 14:38 WIB
Resmi dinyatakan Mudik Idul Fitri ditiadakan
Resmi dinyatakan Mudik Idul Fitri ditiadakan /Pikiran Rakyat

Portalbangkabelitung.com - Larangan mudik Lebaran 2021 atau Idul Fitri 1442 Hijriah telah resmi diputuskan pemerintah.

Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan, keputusan tersebut diambil dalam rapat tingkat menteri yang berlangsung pada, Jumat (26/3)

Dengan demikian, larangan mudik itu berlaku untuk semua warga Indonesia, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Baca Juga: Bawa Pedang dan Badik, Sopir Kuasa Hukum Habib Rizieq Ditahan Polisi

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat, 26 Maret 2021, seperti dikutip dari Antara.

Muhadjir mengatakan dengan peniadaan libur mudik 2021 Program Vaksinasi Nasional bisa sesuai yang diharapkan.

"Seperti saat Natal dan Tahun Baru tingginya BOR (Bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi," ucapnya.

Baca Juga: Masyarakat Harus Waspada! Gunung Merapi Kembali Muntahkan Lava Pijar

Keputusan larangan mudik sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.

Muhadjir menjelaskan cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun aktivitas mudik tidak ada.

Baca Juga: Anak Muda Bisa Dapatkan Vaksinasi? Begini Syaratnya

Larangan mudik mulai berlaku pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Larang Mudik Hari Raya Idul Fitri di Tahun 2021

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ujarnya.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Pemerintah Resmi Larang Mudik Tahun 2021, Berlaku untuk Semua Orang Termasuk ASN-Polri" yang tayang pada Jumat, 26 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Julkifli Sinuhaji)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah