Portalbangkabelitung.com – Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meniadakan libur mudik Idul Fitri selama tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Hal ini diputuskan karena mengingat angka penularan dan kematian akibat Covid-19 yang masih tinggi.
Namun, Muhadjir Effendy selaku Menko PMK memastikan bantuan sosial tetap disalurkan, meski libur mudik Idul Fitri ditiadakan.
Baca Juga: Buat Kerumunan Massa, Lima Simpatisan Habib Rizieq Shihab Diamankan Polisi
Meski libur mudik Idul Fitri 1442 Hijriah atau tahun 2021 ditiadakan, bersama Kementerian Sosial, Muhadjir Effendy selaku Menko PMK menyatakan bahwa penyaluran bantuan sosial akan tetap dilaksanakan.
Hal itu disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dan Mensos Tri Rismaharini di Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.
Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa pemberian bansos akan disalurkan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Jumpa Pers Demokrat Kubu Moeldoko di Hambalang Disebut Hanya untuk Mengalihkan Isu
Adapun larangan mudik tersebut berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.