Portal Bangka Belitung.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih melakukan penindakan lanjutan terhadap oknum-oknum yang diduga turut menerima uang korupsi.
Korupsi ini terkait program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak Covid-19. Diduga terdapat tiga orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Achsanul Qosasi, yang merupakan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kemudian Pengacara Sitompul, serta penyanyi dangdut Cita Citata.
Baca Juga: Dengar Pengakuan Kader Demokrat yang Ikut KLB, AHY: Kita Jadi Speechless
Hal ini berdasarkan keterangan dari saksi, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang merupakan anak mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
Dilansir dari PMJ News, “Atas keterangan dari saksi tersebut, tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pemanggilan dan konfirmasi pada saksi-saksi tersebut yang kemudian akan dihadirkan di persidangan,” ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ali juga menambahkan, bahwatbahwa pemanggilan pihak-pihak tersebut berdasarkankberdasarkan dari tim penyidik dalam membuktikan perbuatan dari terdakwa.
Baca Juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas Lompat dari Lantai 2, Timpa Pengunjung Mal yang Sedang Lewat
“Kalau sudah cukup dengan saksi dan bukti yang ada untuk menentukan pasal perbuatan kepada tersangka, maka kiranya tidak perlu ada pemeriksaan, begitupun sebaliknya,” sambung Ali.
Dikabarkan anggota BPK Achsanul Qosasi menerima uang sekitar Rp1 miliar. Pengacara Hotma Sitompul sebanyak Rp3 miliar untuk membayar jasa Pengacara mengenai kasus Kementerian Sosial.