Portalbangkabelitung.com - Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Marzuki Alie menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan Marzuki Alie kepada AHY dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Tak sendiri, Marzuki Alie menggugat AHY bersama Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
Sedangkan untuk pihak tergugat, selain AHY tertera nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, berdasarkan laman resmi PN Jakarta Pusat, Selasa, 9 Maret 2021, gugatan tersebut tak hanya diajukan Marzuki Alie.
Langkah hukum yang ditempuh Marzuki Alie bersama sejumlah eks kader Demokrat tersebut buntut dari ketidakpuasan akibat pemecatan yang dilakukan oleh pengurus partai berlambang mercy di bawah komando AHY.
Baca Juga: Begini Klarifikasi Iti Octavia Jayabaya Usai Ancam Kirim Santet Banten ke Moeldoko Hingga Ajak Duel
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan status sidang perdana.
Gugatan yang dilayangkan Marzuki Alie diketahui masuk pada klasiifikasi perbuatan melawan hukum.