Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri, Kejagung Sita 179 Hektar Tanah Milik Benny Tjokro

- 9 Maret 2021, 11:20 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Andriansyah, Senin (8/3/2021)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Andriansyah, Senin (8/3/2021) /(ANTARA/Laily Rahmawaty)/

Portal Bangka Belitung.com- Kejaksaan Agung RI menyita aset tanah seluas 179 hektar milik Benny Tjokosaputro karena tersangka kasus korupsi PT Asabri.

Tanah tersebut berlokasi di Kota Bogor, Jawa Barat.

Penyitaan tanah dilakukan setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap KSO Duta Regency Karunia Metropolitan, Tan Kian pada Senin (8/3/2021) kemarin.

Baca Juga: Begini Klarifikasi Iti Octavia Jayabaya Usai Ancam Kirim Santet Banten ke Moeldoko Hingga Ajak Duel

Febrie Adriansyah selaku Direktur Penyidikan mengungkapkan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khuusus, bahwa mereka akan melakukan penyitaan setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Itu terkait dengan (tersangka) Benny Tjokro yang mana dalam penguasaan bisnisnya dengan Tan Kian,” sambungnya.

Hingga saat ini, penyidik sedang menelusuri hubungan antara Benny Tjokro dengan Tan Kian.

Baca Juga: Terkait Hilangnya Frasa Agama pada Peta Jalan Pendidikan Nasional, MUI: Pendidikan Agama Itu Dasar Kita

Mereka menduga bahwa Tan Kian ikut terlibat dengan Benny dalam melakukan pencucian uang pada kasus Jiwasraya tersebut.

“Sejauh ini, yang kami lihat masih sebatas rekan kerja sama untuk bisnis saja, alat buktinya juga masih belum ditemukan. Untuk keterlibatan Tan Kian dalam pencucian uang ini masih kami dalami,” jelasnya.***

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x