Masih Pegang SK Pimpinan AHY, KPU Prihatin dengan Konflik di Partai Demokrat

- 8 Maret 2021, 15:57 WIB
AHY menyerahkan lima boks bukti dokumen ke Kemenkumham, Senin 8 Maret 2021.
AHY menyerahkan lima boks bukti dokumen ke Kemenkumham, Senin 8 Maret 2021. /Antara/Genta Tenri Mawangi

Portalbangkabelitung.com - Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatra Utara ilegal dan tidak sah.

AHY bersama para Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan para simpatisan menyambangi Kemenkum HAM untuk melakukan perlawanannya.

Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebutkan, pihaknya masih memegang Surat Keputusan (SK) Partai Demokrat pimpinan AHY.

Baca Juga: Ketua DPD Demokrat Jabar: Kami Tegas Berada di Jajaran Ketum AHY

Ilham Saputra mengaku, KPU mengikuti konflik yang terjadi di partai berlambang bintang Mercy itu.

Berkenaan legalitas Partai Demokrat tersebut, Ilham Saputra menegaskan, KPU berkerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terkait dengan konflik yang ada di demokrat kami prinsipnya turut prihatin dengan apa yang terjadi saat ini tetapi bahwa sampai saat ini kami masih memegang SK dari Kemkumham yang sampai saat ini masih SK Demokrat pimpinan pak AHY," kata Ilham Saputra saat membuka audiensi dengan DPP Partai Demokrat, di kantornya, Senin, 8 Maret 2021.

Baca Juga: DPC Partai Demokrat Ciamis: Dengan Tegas Kami Tetap Setia kepada AHY

"Saya kira KPU bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa KPU ini yang terikat dengan peraturan UU sehingga sampai saat ini belum ada SK apapun dari kumham yang datang ke kami," tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asyari menyampaikan, pihaknya menerima DPP Partai Demokrat pimpinan AHY karena memang lembaganya memberikan layanan kepada para peserta pemilu.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x