Portal Bangka Belitung.com- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali adakan sidang gugatan praperadilan atas imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Senin (8/3/2021)
Dilansir PortalBangkaBelitung.com dari PikiranRakyat.com, sidang ini sebelumnya sempat ditunda dua kali, dan kini baru bisa dilakukan setelah pihak penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri hadir.
Sidang dimulai dengan pembacaan surat permohonan gugatan yang dilakukan oleh Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Rizieq Shihab.
Ia menuturkan sidang kali ini nantinya juga akan mendengarkan keterangan dari pihak termohon.
"Jawaban termohon juga dibacakan hari ini," ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 8 Maret 2021.
Sidang ini sendiri sebelumnya telah ditunda sebanyak dua kali pertama pada Senin 22 Februari 2021.
Baca Juga: Penyelundupan 23.942 Ekor Benur yang Disamarkan dengan Produk Garmen Digagalkan Aparat Gabungan
Pada saat itu pihak termohon tidak hadir lantaran pihak pemohon salah mengirimkan dokumen yang ditujukan ke salah satu termohon yakni, Polda Metro Jaya.
Kemudian sidang kembali ditunda pada Senin 1 Maret 2021 lalu dimana pihak termohon kembali tidak hadir.