Banyak Kadin yang Tidak Mengumpulkan LHKPN Secara Lengkap, KPK Minta 239 Penyelenggara Negara Serahkan LKHPN

- 8 Maret 2021, 10:36 WIB
Suasana Koordinasi KPK dengan Pejabat Pemkot Cilegon terkait LHKPN, di Aula Setda II Pemkot Cilegon, Jumat, 5 Maret 2021.
Suasana Koordinasi KPK dengan Pejabat Pemkot Cilegon terkait LHKPN, di Aula Setda II Pemkot Cilegon, Jumat, 5 Maret 2021. /Kabar Banten/Himawan Sutanto

Portal Bangka belitung.com- Sebanyak 239 penyelenggara negara diberikan surat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ratusan petinggi negara diminta agar segera melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding memberikan waktu sampai 31 Maret untuk menyerahkan LHKPN.

Baca Juga: Beruntung Tidak Ada Korban Jiwa, Ruko 2 Lantai di Tanjung Priok Hangus Terbakar

"Melalui surat KPK meminta agar penyelenggara negara melengkapi harta yang tidak dilaporkan selama periode pemeriksaan untuk dilaporkan dalam laporan e-LHKPN periodik tahun pelaporan 2020," jelas Ipi Maryati Kuding.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada 2020 oleh KPK kurang lebih terdapat 239 penyelenggara negara yang menyampaikan LHKPN dengan tidak lengkap.

"Terdiri atas 146 penyelenggara negara atau sekitar 61 persen berasal dari instansi daerah, 82 penyelenggara negara atau sekitar 34 persen dari instansi pusat, dan sisanya 11 penyelenggara negara atau sekitar 5 persen dari BUMN," kata Ipi.

Baca Juga: Masa Pandemi Covid-19, Berikut 8 Syarat WNI WNA yang Hendak Melakukan Penerbangan ke Indonesia

Ia melanjutkan, berdasarkam pengelompokan jabatan, kepala dinas merupakan jabatan yang paling banyak tidak melaporkan hartanya secara lengkap, yaitu sebanyak 46 penyelenggara negara.

"Di urutan kedua adalah kepala kantor pajak pada Kementerian Keuangan, yaitu 33 kepala kantor. Berikutnya, adalah kepala badan, yaitu berjumlah 31 kepala badan yang berasal dari beberapa daerah. Selanjutnya, adalah bupati berjumlah 18 orang," tegasnya.***

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x