Portalbangkabelitung.com - Dalam rangka menindaklanjuti imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait mutasi virus corona B117 yang telah masuk ke Indonesia, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta memberikan beberapa protokol.
Otoritas kesehatan bandara menerapkan beberapa protokol berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.
Adapun protokol kesehatan yang harus diikuti warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang hendak melakukan penerbangan ke Indonesia sebagai berikut:
Baca Juga: Aparat Berhasil Gagalkan Puluhan Ribu Benur Lobster, KKP: Ekspor Benur Harus dengan Syarat
1. Hasil tes negatif RT-PCR di negara asal
WNI/WNA menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR di negara asal yang sempelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 sebelum jam keberangkatan.
2. Melampirkan hasil tes saat pemeriksaan
Hasil tes tersebut dilampirkan pada saat pemeriksaan atau aplikasi elektronik health alert card (e-HAC) internasional.
3. Tes ulang RT-PCR dan karantina selama 5 hari