Masa Pandemi Covid-19, Berikut 8 Syarat WNI WNA yang Hendak Melakukan Penerbangan ke Indonesia

- 7 Maret 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi Penerbangan
Ilustrasi Penerbangan /unsplash.com/yahya darsa putra/

Saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam.

Baca Juga: [Update] Indonesia Hari Ini Minggu 7 Maret 2021, Positif Covid-19 Capai 1.378.662 Kasus

4. Bagi WNI menjalani karantina di Wisma Pademangan, Gratis

Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang menjalani dinas luar negeri, menjalani karantina di Wisma Pademangan, Jakarta Utara, dengan biaya ditanggung pemerintah.

5. Bagi WNA karantina ditanggung mandiri

Bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, menjalani karantina di tempat yang mendapat sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan, biaya ditanggung mandiri.

6. Cek RT-PCR setelah karantina selama 5 hari

WNI/WNA yang telah menjalani karantina selama 5x24 jam, dilakukan pemeriksaan RT-PCR kembali.

Baca Juga: AHY Serukan Moeldoko Sebagai Musuh Bersama, Tidak Akan Ragu Melawan

7. Dianjurkan isolasi mandiri selama 14 hari

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Sepasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah