Saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam.
Baca Juga: [Update] Indonesia Hari Ini Minggu 7 Maret 2021, Positif Covid-19 Capai 1.378.662 Kasus
4. Bagi WNI menjalani karantina di Wisma Pademangan, Gratis
Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang menjalani dinas luar negeri, menjalani karantina di Wisma Pademangan, Jakarta Utara, dengan biaya ditanggung pemerintah.
5. Bagi WNA karantina ditanggung mandiri
Bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, menjalani karantina di tempat yang mendapat sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan, biaya ditanggung mandiri.
6. Cek RT-PCR setelah karantina selama 5 hari
WNI/WNA yang telah menjalani karantina selama 5x24 jam, dilakukan pemeriksaan RT-PCR kembali.
Baca Juga: AHY Serukan Moeldoko Sebagai Musuh Bersama, Tidak Akan Ragu Melawan
7. Dianjurkan isolasi mandiri selama 14 hari