Portal Bangka Belitung.com- Knalpot motor racing/modifikasi yang nyaring kerap sekali mengganggu pengguna jalan saat berkendara.
Pada hari Minggu (7/3/21) Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat melakukan razia dan berhasil mengamankan 278 unit motor yang menggunakan knalpot racing di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Razia tersebut ditujukan pada kendaraan yang knalpotnya racing yang bersuara keras.
Bukan hanya itu, polisi juga merazia motor yang menggunakan ban yang telah dimodifikasi.
Razia dilakukan secara mendadak, agar tak ada aksi kejar-kejaran atau pengendara yang kabur.
"Polri melakukan penindakan terhadap para pemotor yang masih nekat menggunakan knalpot bising di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (7/3/2021)," tulis keterangan akun Instagram @tmcpoldametrojaya.
Baca Juga: Beruntung Tidak Ada Korban Jiwa, Ruko 2 Lantai di Tanjung Priok Hangus Terbakar
Bagi pengendara yang mengendarai motor dengan knalpot racing dan ban modifikasi serta tidak memiliko surat motor yang lengkap diberikan sanksi tilang.
Ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pengendara sepeda motor yang melanggar aturan.***