Portalbangkabelitung.com - Mengingat angka penularan dan kematian akibat Covid-19 yang masih tinggi, pemerintah melarang mudik libur Idul Fitri, terhitung sejak 6-17 Mei 2021 mendatang.
Menindaklanjuti larangan itu, Adita Irawati selaku juru bicara Kementerian Perhubungan menyampaikan, pihaknya akan mengawasi secara ketat para calon penumpang transportasi umum.
Adita melanjutkan, Kementerian Perhubungan segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021 yang berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.
Baca Juga: Soal Pesepeda Minta Kompensasi Keluar Jalur, Begini Kata Wagub DKI Jakarta
Selain itu, Kemenhub juga akan bekerja sama dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.
"Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya," kata Adita Irawati, dalam keterangan tertulis yang dikutip Portalbangkabelitung.com dari Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 27 Maret 2021.
Dikatakannya, pengawasan itu agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang.
Baca Juga: 21 JPO dan 40 Halte Masuk dalam Program Revitalisasi Pemprov DKI
Adita Irawati menyebutkan, sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.