Soal Pelarangan Mudik Lebaran, Kemenhub Akan Lakukan Ini Kepada Calon Penumpang Transportasi Umum

- 27 Maret 2021, 13:14 WIB
Ilustrasi mudik lebaran. Kemenko PMK meniadakan mudik lebaran 2021.
Ilustrasi mudik lebaran. Kemenko PMK meniadakan mudik lebaran 2021. /Antara Foto/Asep Fathulrahman

Portalbangkabelitung.com - Mengingat angka penularan dan kematian akibat Covid-19 yang masih tinggi, pemerintah melarang mudik libur Idul Fitri, terhitung sejak 6-17 Mei 2021 mendatang.

Menindaklanjuti larangan itu, Adita Irawati selaku juru bicara Kementerian Perhubungan  menyampaikan, pihaknya akan mengawasi secara ketat para calon penumpang transportasi umum.

Adita melanjutkan, Kementerian Perhubungan segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021 yang berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.

Baca Juga: Soal Pesepeda Minta Kompensasi Keluar Jalur, Begini Kata Wagub DKI Jakarta

 

Selain itu, Kemenhub juga akan bekerja sama dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.

"Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya," kata Adita Irawati, dalam keterangan tertulis yang dikutip Portalbangkabelitung.com dari Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 27 Maret 2021.

Dikatakannya, pengawasan itu agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang.

Baca Juga: 21 JPO dan 40 Halte Masuk dalam Program Revitalisasi Pemprov DKI

Adita Irawati menyebutkan, sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x