Soal Pelarangan Mudik Lebaran, Kemenhub Akan Lakukan Ini Kepada Calon Penumpang Transportasi Umum

- 27 Maret 2021, 13:14 WIB
Ilustrasi mudik lebaran. Kemenko PMK meniadakan mudik lebaran 2021.
Ilustrasi mudik lebaran. Kemenko PMK meniadakan mudik lebaran 2021. /Antara Foto/Asep Fathulrahman

 

Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum, baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Diketahui, pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 hari Jumat, 26 Maret 2021, pemerintah, melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.

Baca Juga: Begini Pembelaaan Mahfud MD Ketika Namanya Disebut Habib Rizieq dalam Sidang Eksepsi

Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan.

"Atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," tuturnya.

Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemenhub Bakal Awasi Ketat Calon Penumpang Transportasi Umum" yang tayang pada Sabtu 27 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Amir Faisol)

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x