Portalbangkabelitung.com - Pemerintah resmi melarang seluruh warga Indonesia melakukan aktivitas mudik sebelum Lebaran 2021.
Namun, hingga saat ini belum ada aturan teknis yang menjelaskan bagaimana penerapannya di lapangan.
Salah satu pihak yang menunggu arahan atau aturan teknis tersebut adalah Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Tekan Angka Penularan Covid-19, Sahur on The Road Bulan Ramadhan Tahun Ini Dilarang Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, pihaknya masih menunggu arahan pemerintah terkait penyekatan di beberapa wilayah untuk mengantisipasi pemudik saat hari Raya Idul Fitri.
Meski begitu kata Yusri, pihaknya telah menyiapkan sejumlah persiapan jika nantinya penyekatan dilajukan.
"Kami sudah siapkan rencana pengamanannya seperti itu," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa 7 April 2021.
Baca Juga: [Update] Indonesia Rabu 7 April 2021, Positif Covid-19 Bertambah 4.860 Orang dalam 24 Jam Terakhir
Kemungkinan kata dia, penyekatan mudik akan dilakukan sama seperti yang dilakukan pada tahun lalu. Dimana sejumlah jalan seperti tol, jalur arteri, akan dijaga petugas.
"Sama seperti tahun lalu tapu ini masih wacana karena kita harus menunggu kebijakan pemerintah seerti apa," tuturnya.