4 WNA dan 9 WNI Dihukum Mati Lantaran Terbukti Selundupkan 359 Kg Sabu

- 7 April 2021, 14:47 WIB
Hakim putuskan vonis hukuman mati kepada Warga Negara Asing asal Timur Tengah.
Hakim putuskan vonis hukuman mati kepada Warga Negara Asing asal Timur Tengah. /Antara

Portal Bangka Belitung- Empat warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah dan sembilan WNI divonis hukuman mati.

Hukuman tersebut diberikan karena mereka terbukti melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu ke Indonesia melalui Sukabumi sebanyak 359 kg.

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada 13 terpidana tersebut membuktikan bahwa negara tidak main-main dalam peredaran gelap narkoba.

Baca Juga: BLT UMKM Senilai Rp1.2 Juta Sudah Dibuka, Ayo Simak Cara Daftarnya

Adapun vonis mati itu diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Terdakwa yang merupakan sindikat peredaran narkotika jenis sabu seberat 359 kilogram di wilayah Kabupaten Sukabumi," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonardo Simanjuntak, hari ini, Rabu (7/4/2021).

Atas vonis mati tersebut, Leo mengungkapkan pihak JPU masih pikir-pikir menerima atau melakukan upaya hukum lain.

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai Dibuka Pada 9 April 2021, Berikut 8 Instansi yang Membuka Pendaftaran

Vonis yang dibacakan majelis hakim kepada 2 terdakwa WNA yakni Husain dan Samiulah terbukti melanggar pasal 114 ayat UURI Nomor 35 tahun 2009 terkait Narkotika dan menjadi perantara penyelundupan narkotika golongan I (sabu).

Sedangkan untuk dua terdakwa WNA melanggar pasal 114 ayat 2 jo UU Nomor 8 tahun 2010 terkait Pencucian Uang. Untuk sembilan WNI lainnya juga sama, mereka melanggar Pasal 114 ayat 2.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x