Portalbangkabelitung.com - Kasus korupsi memang masih merajalela terjadi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berusaha untuk memberantas kasus korupsi ini.
Namun, KPK mengakui kalau mereka merasa kesulitan untuk menangkap koruptor yang masih buron.
Terutama jika koruptor asal Indonesia tersebut bersembunyi ke negara tetangga, yakni Singapura.
Baca Juga: Kapolri Cabut Surat Telegram Larang Media Beritakan Arogansi Aparat: Polri Butuh Kritik dan Masukan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto pun menyampaikan alasan mengapa mereka kesulitan menangkap koruptor yang buron ke Singapura.
"Begini kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri apalagi di Singapura, secara hubungan antarnegara memang di Singapura kalau orang yang sudah dapat 'permanent residence' dan lain-lain agak repot, sekalipun dia sudah ditetapkan tersangka," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 6 Aril 2021.
Alasan lainnya, kata dia, Indonesia dan Singapura tidak mempunyai perjanjian ekstradisi, seperti dilansir dari Antara.
"Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surga-nya koruptor yang paling dekat adalah Singapura," ujar Karyoto.
Dalam kasus yang ditangani KPK, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim diketahui berada di Singapura. Keduanya juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).