Portalbangkabelitung.com – Pemerintah Indonesia memang memberikan bantuan sosial untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19.
Namun, lagi-lagi beberapa oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk melakukan tindak korupsi.
Kali ini, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Baca Juga: Pelaku Penyerangan Lolos dari Penjagaan, Polri Klaim Telah Jalankan Tugas Sesuai Prosedur
Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini Kamis 1 April 2021 di Gedung KPK, Jakarta. Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK menyebutkan penetapan Aa Umbara sebagai tersangka itu setelah pihaknya mengumpulkan bukti-bukti tindak pidana korupsi.
“Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan AUS sebagai tersangka," kata dia.
Selain Aa Umbara, KPK pun menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni Andri Wibawa dan Totoh Gunawan, dikutip Portalbangkabelitung.com dari Prfmnews.com.
Baca Juga: Tidak Ada Petugas yang Terluka dalam Serangan Teror di Mabes Polri
“Dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terdiri ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya,” tambahnya.