Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan AW dan MTG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
Baca Juga: 5.590 Personel Siap Amankan 833 Gereja di Ibu Kota dan Sekitarnya, 4 Jadi Prioritas
Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Prfmnews.com dengan judul "BREAKING NEWS! Bupati Bandung Barat Aa Umbara Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara Bansos Covid-19" yang tayang pada Kamis 1 April 2021.*** (Prfmnews/Haidar Rais)