Portal Bangka Belitung- Terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan yang tidak aktif Nurdin Abdullah, KPK akan memanggil Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Diketahui Andi Sudirman Sulaiman adalah orang yang memantau kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan yang tidak aktif Nurdin Abdullah.
"Tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun, Basrief Arief, Mantan Jaksa Agung RI Meninggal Dunia
Seperti yang kita ketahui, Nurdin Abdullah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek infrastruktur di Sulsel.
Dan kini ia ditetapkan sebagai penerima suap bersama dengan jajarannya Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat.
Tak hanya itu, bahkan Agung Sucipto yang merupakan pengusaha kontraktor di Sulsel sekaligus Direktur PT Agung Perdana Bulukumba menjadi tersangka sebagai penyuap.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Digelar Hari ini, 1.788 Personel Bersiaga di PN Jakarta Timur
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Nurdin Abdullah diduga menerima suap dari beberapa proyek infrastruktur di Sulsel dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain pada tahun 2020, yaitu Rp200 juta, Rp1 miliar, dan Rp2,2 miliar dan ditotalkan uang yang telah diterima Nurdin Abdullah sekitar Rp5,4 miliar.***